Latest News

Dapatkan Berita Terupdate Dunia Kerja Saat Ini

dr. Louis Ditetapkan Tersangka Akibat Sebar Hoax Covid 19



News - Gawe Indonesia, Usai menuai banyak kecaman dari netizen, kini dr. Louis telah menyandang gelar tersangka. Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoax terkait virus Corona (COVID-19). Atas hal tersebut, dr Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilansir dari Kompas, Senin (12/7/2021).

Wanita yang dijuluki ‘dokter Anti Aging’ ini terjerat pasal berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kini, dr. Louis masih ditahan di Bareskrim malam ini. Sebelumnya, dr. Louis ditahan dengan tuntutan kasus hoax tentang COVID-19 dan di ditahan Polda Metro Jaya.

Gawe.id

Office park 18 Jl. Simatupang No.18 Pasar Minggu, South Jakarta, 12520

Email : admin@gawe.id
Phone : +62 8686-8388-567

PT. Swakarya Insan Mandiri © 2020

Subscribe Now

Gawe.id memberikan anda informasi lowongan kerja terkini. Jangan lewatkan kesempatan Anda.