Jakarta, Gawe.id - Pemerintah bakal memperluas objek pajak di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dilansir dari CNBC Indonesia (19/6). Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Bank Dunia secara virtual, Kamis (17/6/2021), Suahasil memaparkan bahwa peningkatan rasio perpajakan akan dilakukan dengan prinsip keadilan. Program ini akan menerapkan multi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
"Tentang diskusi yang ada saat ini, yang (pemerintah) ingin menerapkan PPN sembako atau bahan baku, bukan itu niatnya. Kami ingin pastikan ada kerangka kebijakan yang bisa mendukung kebijakan jangka menengah," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa program ini tidak bermaksud sekadar mendapatkan pendapatan.
"Bukan niat pemerintah hanya sekedar mendapatkan pendapatan, tapi ada kesetaraan dalam prinsip perpajakan," kata Suahasil melanjutkan.
Memang, sejumlah barang kebutuhan pokok beragam. Misalnya beras murah dan mahal sama-sama tidak dikenakan PPN. Hal tersebut turut menjadi pertimbangan pentingnya Multi Tarif PPN.
"Jadi, kami percaya prinsip perpajakan dan kesetaraan perpajakan harus ada, itu yang harus kita terapkan. Multi Tarif PPN penting, sehingga bisa memiliki tarif berganda atau multiple. Kami pun berharap bisa merancang prinsip pajak untuk jangka menengah," ujarnya.
Seperti diketahui, rencana pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf RUU KUP, dilansir dari CNBC Indonesia, pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.
Pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif, yakni sebesar paling rendah 5% dan paling tinggi 25% bagi barang super mewah.
Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan tarif PPN 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Menanggapi tanggapan masyarakat yang khawatir sembako pasar dikenakan pajam, Menteri Keuangan Sri Mulyani, membantah hal tersebut. Melalui akun instagramnya, Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok atau sembako yang beredar di pasar tradisional nantinya tak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sembako premium atau yang dikonsumsi oleh golongan tertentu saja yang akan dikenakan PPN.
Gawe.id
Office park 18 Jl. Simatupang No.18 Pasar Minggu, South Jakarta, 12520
Email : admin@gawe.id
Phone : +62 8686-8388-567
PT. Swakarya Insan Mandiri © 2020
Subscribe Now
Gawe.id memberikan anda informasi lowongan kerja terkini. Jangan lewatkan kesempatan Anda.